
Program seputar harian dunia Kesehatan, politik, sosial, sains, teknologi, dan gaya hidup.
Senin, 01 Desember 2014
Jumat, 28 November 2014
SBY Kicau Diktator-Pencitraan, Jokowi Seolah 'Jawab' di Facebook
Nov 29, 2014 at 09:09 WIB
SBY berkicau soal pemimpin diktator dan efek pencitraan. Jokowi kemudian memposting tulisan di Facebook yang seolah menjawab cuitan SBY.
SBY berkicau soal pemimpin diktator dan efek pencitraan. Jokowi kemudian memposting tulisan di Facebook yang seolah menjawab cuitan SBY.
Jumat, 10 Oktober 2014
DPR RI DAN MPR RI DIKUASAI KOALISI MERAH PUTIH
Zulkifli Hasan Ketua, Oesman Sapta Wakil Ketua MPR-RI Periode 2014-2019
Rabu, 08 Oktober 2014 04:25 WIB
Jakarta - Sidang paripurna pemilihan pimpinan MPR kembali dimulai dan setiap fraksi mulai membacakan paket calon pimpinan MPR RI. Kubu Koalisi Merah Putih (KMP) megubah strategi dengan mengajukan Zulkifli Hasan dari PAN sebagai calon Ketua MPR dan menerima Oesman Sapta Odang dari DPD sebagai calon Wakil Ketua MPR RI.
Jumat, 19 September 2014
Kabinet Jokowi-JK : 32 Politikus PDIP Masuk Nominasi Menteri 'Kabinet Rakyat'
Jakarta, Jum'at, 20 September 2014
Kader PDI Perjuangan tampaknya paling mendominasi bursa menteri kabinet Joko Widodo-Jusuf Kalla versi 'kabinet rakyat.' Setidaknya, 32 kader Megawati Soekarnoputri diusulkan dalam situs www.kabinetrakyat.org tersebut.
Kader PDI Perjuangan tampaknya paling mendominasi bursa menteri kabinet Joko Widodo-Jusuf Kalla versi 'kabinet rakyat.' Setidaknya, 32 kader Megawati Soekarnoputri diusulkan dalam situs www.kabinetrakyat.org tersebut.
Minggu, 16 Maret 2014
JUAL VIT C + KOLAGEN INJEKSI
Heel Vitamin C + Kollagen Rp. 215.000
BIOCELL COLLAGEN FORTE VITAMIN C Rp. 220,000.-
Injeksi Premium Vitamin C + Kolagen Biocell Vitamin C Collagen : BC-02 Rp.1,000,000.-
Rodotex Nano Vitamin C 1000 mg , Collagen 500 mg Rp.120,000.-
LAROSCORBINE 1000 mg Vit C + Colagen 350 mg Rp.250,000.-
Vitamin C Dan Pemutih Kulit White C Austria (10 Ampul @5ml) Rp. 250,000.-
Laroscorbine Diamond Collagen 0.5 g Chromosome 100 mcg Rp. 1.000.000.-
Made In Jepang
Komposisi:
Pure Crystalize Vitamin C : 1.75 g
Collagen Extract : 0,5 g
Glutathione activator plus NAC 750 mg Rp. 1.050.000,-
Sabtu, 18 Januari 2014
SARANA KESEHATAN KABUPATEN LUMAJANG
Sarana Kesehatan merupakan salah satu sarana yang vital yang terdapat di Kabupaten Lumajang. Sarana kesehatan meliputi rumah sakit pemerintah dan swasta, Puskesmas, Puskesmas Pembantu, Poliklinik atau Balai Pengobatan, optik, apotek dan laboratorium. Banyaknya sarana kesehatan di suatu wilayah secara tidak langsung menunjukkan tingkat kesehatan masyarakat.
Daftar Rumah Sakit | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Daftar Puskesmas dan Puskesmas Pembantu (Pustu) | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Daftar Balai Pengobatan dan Klinik | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Daftar Laboratorium Kesehatan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Daftar Apotek | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Daftar Optik | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Sumber : Bagian Humas Pemkab Lumajang (Copyright 2014)
Jaminan Kesehatan Nasional
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang
diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib
(mandatory) berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN dengan tujuan
untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak yang diberikan kepada setiap
orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah.
| ||
Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) adalah suatu tata cara penyelenggaraan program jaminan sosial
oleh beberapa badan penyelenggara jaminan sosial.
| ||
Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) adalah Dewan yang berfungsi untuk membantu Presiden
dalam perumusan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional.
| ||
BPJS Kesehatan mulai operasional pada tanggal 1 Januari 2014.
| ||
Jaminan sosial meliputi:
� Jaminan Kesehatan
� Jaminan Kecelakaan Kerja
� Jaminan Hari Tua
� Jaminan Pensiun
� Aminan Kematian
| ||
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk
menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
| ||
Semua penduduk Indonesia wajib menjadi peserta jaminan kesehatan yang dikelola oleh BPJS
termasuk orang asing yang telah bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia dan telah membayar iuran. | ||
Peserta BPJS Kesehatan ada 2 kelompok yaitu:
1. PBI Jaminan Kesehatan.
Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang
tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibayari Pemerintah sebagai
peserta program Jaminan Kesehatan. Peserta PBI adalah fakir miskin yang ditetapkan oleh
Pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah.
2. Bukan PBI jaminan kesehatan.
Peserta bukan PBI jaminan kesehatan terdiri dari:
1) Pekerja penerima upah dan anggota keluarganya.
2) Pekerja bukan penerima upah dan anggota keluarganya.
3) Buka pekerja dan anggota keluarganya
| ||
Yang berhak menjadi peserta PBI Jaminan Kesehatan lainnya adalah yang mengalami catat total
tetap dan tidak mampu. | ||
Cacat total tetap merupakan kecacatan fisik dan/atau mental yang mengakibatkan ketidakmampuan
seseorang untuk melakukan pekerjaan. Penetapan cacat total tetap dilakukan oleh dokter yang
berwenang. | ||
Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam
bentuk lain. | ||
Pekerja penerima upah adalah setiap orang yang bekerja pada pemberi upah kerja dengan
menerima gaji atau upah. | ||
Pekerja penerima upah terdiri atas:
1. Pegawai Negeri Sipil.
2. Anggota TNI.
3. Anggota POLRI.
4. Pejabat Negara.
5. Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri.
6. Pegawai Swasta.
7. Pekerja lain yang memenuhi kriteria pekerja penerima upah.
| ||
Pekerja bukan penerima upah adalah setiap orang yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri.
| ||
Pekerja bukan penerima upah terdiri dari:
1. Pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri.
2. Pekerja lain yang memenuhi kriteria pekerja bukan penerima upah.
|
Langganan:
Postingan (Atom)