Daftar Rumah Sakit | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Daftar Puskesmas dan Puskesmas Pembantu (Pustu) | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Daftar Balai Pengobatan dan Klinik | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Daftar Laboratorium Kesehatan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Daftar Apotek | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Daftar Optik | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Sumber : Bagian Humas Pemkab Lumajang (Copyright 2014)
Program seputar harian dunia Kesehatan, politik, sosial, sains, teknologi, dan gaya hidup.
Daftar Rumah Sakit | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Daftar Puskesmas dan Puskesmas Pembantu (Pustu) | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Daftar Balai Pengobatan dan Klinik | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Daftar Laboratorium Kesehatan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Daftar Apotek | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Daftar Optik | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang
diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib
(mandatory) berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN dengan tujuan
untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak yang diberikan kepada setiap
orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah.
| ||
Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) adalah suatu tata cara penyelenggaraan program jaminan sosial
oleh beberapa badan penyelenggara jaminan sosial.
| ||
Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) adalah Dewan yang berfungsi untuk membantu Presiden
dalam perumusan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional.
| ||
BPJS Kesehatan mulai operasional pada tanggal 1 Januari 2014.
| ||
Jaminan sosial meliputi:
� Jaminan Kesehatan
� Jaminan Kecelakaan Kerja
� Jaminan Hari Tua
� Jaminan Pensiun
� Aminan Kematian
| ||
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk
menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
| ||
Semua penduduk Indonesia wajib menjadi peserta jaminan kesehatan yang dikelola oleh BPJS
termasuk orang asing yang telah bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia dan telah membayar iuran. | ||
Peserta BPJS Kesehatan ada 2 kelompok yaitu:
1. PBI Jaminan Kesehatan.
Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang
tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibayari Pemerintah sebagai
peserta program Jaminan Kesehatan. Peserta PBI adalah fakir miskin yang ditetapkan oleh
Pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah.
2. Bukan PBI jaminan kesehatan.
Peserta bukan PBI jaminan kesehatan terdiri dari:
1) Pekerja penerima upah dan anggota keluarganya.
2) Pekerja bukan penerima upah dan anggota keluarganya.
3) Buka pekerja dan anggota keluarganya
| ||
Yang berhak menjadi peserta PBI Jaminan Kesehatan lainnya adalah yang mengalami catat total
tetap dan tidak mampu. | ||
Cacat total tetap merupakan kecacatan fisik dan/atau mental yang mengakibatkan ketidakmampuan
seseorang untuk melakukan pekerjaan. Penetapan cacat total tetap dilakukan oleh dokter yang
berwenang. | ||
Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam
bentuk lain. | ||
Pekerja penerima upah adalah setiap orang yang bekerja pada pemberi upah kerja dengan
menerima gaji atau upah. | ||
Pekerja penerima upah terdiri atas:
1. Pegawai Negeri Sipil.
2. Anggota TNI.
3. Anggota POLRI.
4. Pejabat Negara.
5. Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri.
6. Pegawai Swasta.
7. Pekerja lain yang memenuhi kriteria pekerja penerima upah.
| ||
Pekerja bukan penerima upah adalah setiap orang yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri.
| ||
Pekerja bukan penerima upah terdiri dari:
1. Pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri.
2. Pekerja lain yang memenuhi kriteria pekerja bukan penerima upah.
|